,

Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Over Kredit Mobil dan Motor

Ketahui hal-hal mengenai over kredit mobil dan motor dibawah ini

kredit mobil

Mengingat saat ini kepemilikan mobil meningkat, untuk bisa mencapai ke tempat tujuan lebih cepat banyak yang memilih menggunakan motor karena bodynya yang ramping sehingga bisa mudah saat mencari jalan. Selain itu motor dinilai lebih gesit di jalanan terutama menembus jalanan yang macet oleh kendaraan. Meski begitu angka konsumtif antara mobil dan motor ini selau meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu menandakan jika mobil dan motor ini sama-sama dibutuhkan oleh banyak  orang. Untuk membeli motor dan mobil keluaran terbaru tentu saja membutuhkan dana yang tidak sedikit dan banyak orang yang keberatan jika membelinya dengan cara cash. Untungnya saat ini ada kredit yang bisa memudahkan seseorang untuk mendapatkan mobil atau motor yang di inginkan.

Over Kredit Mobil dan Motor

Kini Anda bisa melakukan over kredit untuk bisa membeli mobil dan motor keluaran terbaru. Ada beberapa hal yang harus Anda ketahui dari over kredit mobil dan motor seperti berikut ini:

  1. Pengertian

Hal pertama yang harus Anda ketahui adalah pengertian dari over kredit itu sendiri. Pengertiannya adalah melimpahkan kreditan yang belum selesai dibayar kepada pihak lain yang mana mau membayar cicilan sisanya dan dia harus menyerahkan mobil atau motor yang di kreditnya kepada pihak yang akan melanjutkan kreditannya tersebut. Misalnya A membeli mobil dengan tenor 4 tahun dimana pada angsuran ke-1 tahun A melimpahkan sisa kreditnya kepada pihak B. Sehingga si B lah yang kemudian bertanggung jawab terhadap sisa cicilan dari kredit si A.

  1. Menghitung Over Kredit

Hal yang penting diketahui selanjutnya dari over kredit ini adalah penghitungannya. Karena melibatkan berbagai macam pihak maka perhitungannya harus matang. Perhitungan yang harus diperhatikan adalah dana penggantian kredit milik si A. Sebagai contohnya si A membeli mobil dimana harga saat ini 150 juta, kemudian dilimpahkan ke B dimana tenornya 4 tahun dan sudah di cicil selama 1 tahun. Angsuran per bulan yang dilakukan A sebesar 4 juta dan asuransinya all risk sebesar 8 juta. Bunga yang ditanggung sebesar 10%. Maka 150 juta akan ditambahkan dengan jumlah bunga yang harus ditanggung yaitu 10% dikalikan dengan 150 juta, yaitu sebesar 15 juta. Ditambahkan dengan lama asuransi dan harga asuransi yaitu ¾ dikalikan dengan 8 juta sama dengan 6 juta. Sehingga totalnya 171 juta. Hasil tersebut akan dikurangi dengan jumlah cicilan yang harus dibayarkan oleh pihak B yaitu 36 bulan dikalikan 4 juta yaitu 144 juta. Total yang bisa dibayarkan kepada pihak A adalah sebesar 171 – 144 sama dengan 27 juta.

Over kredit ini bisa Anda manfaatkan untuk mendapatkan mobil atau motor terbaru dengan harga yang lebih murah. Supaya Anda bisa melakukan over kredit mobil maupun motor dengan  lancar, sebaiknya mengetahui seluk beluk dari over kredit itu sendiri supaya tidak menimbulkan masalah ke depannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *