Seperti yang kita ketahui, bahwa kini sudah banyak sekali jenis – jenis serviced office Jakarta yang dibuat guna membantu para perusahaan yang memang ingin memiliki suatu bentuk fisik kantor dengan lebih mudah tanpa harus melakukan sewa gedung konvensional. Dan hal ini juga mendapatkan tanggapan yang baik dari banyak masyarakat Indonesia, sehingga cukup banyak jenis perusahaan yang melakukan hal serupa pada perusahaannya masing – masing.
Namun, nyatanya tidak semua usaha memang diperbolehkan untuk menggunakan service office ini. hal ini pun diacu dari adanya surat edaran kepala BTPSP DKI Jakarta nomor 06/SE/2016, dimana memang penggunaan serviced office hanya sebatas untuk usaha mikro, kecil, dan menegah. Sehingga ada beberapa yang diduga menjadi salah satu usaha yang dilarang menggunakan serviced office. Penasaran apa saja mereka? Yuk, simak informasinya berikut ini.
Konstruksi
Jenis usaha yang diduga tidak diperbolehkan untuk menggunakan serviced office adalah konstruksi. Hal ini dikarenakan banyaknya persyaratan pendukung isin usaha ini yang memang tidak diperkenankan oleh para perusahaan serviced office. Salah satunya adalah mengenai surat pengajuan izin gangguan serta perusahaan kena pajak.
Transportasi
Jenis usaha kedua yang diduga tidak diperbolehkan menggunakan serviced office Jakarta adalah transportasi. Sebab, untuk keberadaan dari perusahaan transportasi memang haruslah jelas dan juga representatif. Selain itu, usaha transportasi juga memiliki peranan sebagai wakil kepentingan pemilik barang untuk berurusan dengan penerimaan serta pengiriman barang.
Penyelanggara Event / Event Organizer ( EO )
Jenis usaha ketiga yang diduga tidak diizinkan untuk menggunakan jasa service office Jakarta adalah penyelenggara acara atau EO. Hal ini dikarenakan usaha dengan jenis yang seperti ini akan memiliki banyak kegiatan yang sudah barang pasti memerlukan adanya legalitas dalam rangka profesionalitas dimana tanggung jawabnya akan sangat besar.
Pariwisata
Pariwisata merupakan salah satu jenis usaha yang juga dilarang untuk menggunakan jasa serviced office. Hal ini dikarenakan perusahaan pariwisata diwajibkan untuk memiliki tanda daftar usaha pariwisata yang barang pasti tidak dipenuhi serviced office.