,

Membuat QRIS: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard adalah standar kode QR nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). QRIS memungkinkan pelaku usaha untuk menerima pembayaran dari berbagai aplikasi pembayaran yang terdaftar sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP), baik bank maupun non-bank, dengan menggunakan satu kode QR saja.

Manfaat Membuat QRIS bagi Pelaku Usaha

Membuat QRIS bagi pelaku usaha memiliki banyak manfaat, di antaranya adalah:

  • Memperluas jangkauan pasar. Dengan QRIS, pelaku usaha dapat menjangkau pelanggan yang menggunakan berbagai aplikasi pembayaran, tanpa perlu membuka rekening atau akun di setiap PJSP.
  • Meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi. Dengan QRIS, pelaku usaha tidak perlu menyediakan alat transaksi seperti mesin EDC (Electronic Data Capture) atau uang tunai, yang dapat menimbulkan biaya operasional dan risiko kehilangan atau pencurian.
  • Mendapatkan laporan transaksi dan rekonsiliasi. Dengan QRIS, pelaku usaha dapat memantau dan mengelola transaksi yang masuk ke rekening mereka melalui dashboard atau aplikasi yang disediakan oleh PJSP pilihan mereka.
  • Mendukung program pemerintah. Dengan QRIS, pelaku usaha dapat berpartisipasi dalam mendukung program pemerintah untuk mendorong inklusi keuangan dan digitalisasi ekonomi.

Syarat dan Prosedur Membuat QRIS

Syarat dan prosedur membuat QRIS dapat berbeda-beda tergantung pada PJSP yang dipilih oleh pelaku usaha. Namun secara umum, syarat dan prosedur membuat QRIS adalah sebagai berikut:

  • Pelaku usaha harus memiliki rekening bank atau akun dompet elektronik yang terdaftar sebagai PJSP QRIS. Daftar PJSP QRIS dapat dilihat di sini.
  • Pelaku usaha harus mengisi formulir pendaftaran QRIS yang disediakan oleh PJSP pilihan mereka, baik secara online maupun offline. Formulir pendaftaran QRIS biasanya meminta data seperti nama usaha, alamat usaha, nomor telepon, email, jenis usaha, nomor rekening atau akun dompet elektronik, dan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, SIUP, dan lain-lain.
  • Pelaku usaha harus menunggu verifikasi dan persetujuan dari PJSP pilihan mereka. Proses verifikasi dan persetujuan dapat berlangsung selama beberapa hari kerja, tergantung pada kebijakan masing-masing PJSP.
  • Pelaku usaha akan mendapatkan kode QR statis atau dinamis yang dapat dicetak dan dipasang di tempat usaha mereka. Kode QR statis adalah kode QR yang tetap dan tidak berubah-ubah, sedangkan kode QR dinamis adalah kode QR yang berubah-ubah sesuai dengan nominal transaksi. Kode QR dinamis biasanya membutuhkan alat bantu seperti aplikasi atau mesin EDC untuk menghasilkan kode QR per transaksi.

Contoh Membuat QRIS di Beberapa PJSP

Berikut adalah beberapa contoh membuat QRIS di beberapa PJSP yang populer di Indonesia:

Bank Mandiri

Bank Mandiri menyediakan layanan QRIS bagi nasabahnya melalui empat cara, yaitu:

  • QRIS Statis: nasabah dapat mengajukan pembuatan kode QR statis melalui cabang Bank Mandiri terdekat dengan membawa dokumen seperti KTP, NPWP, SIUP/TDP/NIB, surat permohonan pembuatan kode QR statis, dan formulir pendaftaran merchant.
  • QRIS API: nasabah dapat mengajukan pembuatan kode QR dinamis melalui API (Application Programming Interface) dengan menghubungi Relationship Manager Bank Mandiri atau mengirim email ke [email protected].
  • QRIS EDC: nasabah dapat mengajukan pembuatan kode QR dinamis melalui mesin EDC dengan menghubungi Relationship Manager Bank Mandiri atau mengirim email ke [email protected].
  • QRIS Livin’ Usaha: nasabah perorangan dapat membuat kode QR dinamis secara online melalui aplikasi Livin’ Usaha yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Nasabah cukup melakukan registrasi dengan memasukkan nomor rekening, nomor telepon, dan email, serta mengunggah foto KTP dan foto diri.

DOKU

DOKU adalah salah satu PJSP non-bank yang menyediakan layanan QRIS bagi pelaku usaha. DOKU menawarkan dua cara untuk membuat QRIS, yaitu:

  • DOKU QRIS: pelaku usaha dapat membuat kode QR statis atau dinamis melalui website DOKU dengan mengisi formulir pendaftaran online yang meminta data seperti nama usaha, alamat usaha, nomor telepon, email, jenis usaha, nomor rekening, dan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, SIUP/TDP/NIB.
  • Juragan DOKU: pelaku usaha dapat membuat kode QR dinamis melalui aplikasi Juragan DOKU yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Pelaku usaha cukup melakukan registrasi dengan memasukkan nomor telepon dan email, serta mengunggah foto KTP dan foto diri.

Finpay

Finpay adalah layanan payment gateway yang dikembangkan oleh PT Finnet Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Finpay menyediakan layanan QRIS bagi pelaku usaha melalui cara berikut:

  • Finpay QRIS: pelaku usaha dapat membuat kode QR statis atau dinamis melalui website Finpay dengan mengisi formulir pendaftaran online yang meminta data seperti nama usaha, alamat usaha, nomor telepon, email, jenis usaha, nomor rekening, dan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, SIUP/TDP/NIB.
  • Finpay EDC: pelaku usaha dapat membuat kode QR dinamis melalui mesin EDC yang disediakan oleh Finpay dengan menghubungi customer service Finpay di nomor 1500 365 atau mengirim email ke [email protected].